Tambah PTK Baru (Honorer) Kedalam Aplikasi Manajemen Dapodikdasmen
dan Dapodik Paud Dikmas
dan Dapodik Paud Dikmas
Berdasarkan Surat Edaran Dinas No. 15423/-082.87 tanggal 29 Oktober 2021 Agar Kepala Sekolah Negeri Jenjang PAUD (KB, TPA, TK, SPS) PKBM, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Wilayah Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengusulkan Guru Honorer yang belum terdaftar pada Aplikasi Dapodikdasmen sesuai Anjab.
Adapun yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Mengusulkan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) ke dalam Aplikasi Manajemen Dapodikdasmen melalui Dinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.
- Mengusulkan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) kedalam Aplikasi Dapodik Paud Dikmas melalui Suku Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Kriteria PTK yang diusulkan adalah Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang telah bertugas dengan dibuktikan Surat Keputusan pengangkatan sekurang- kurangnya 31 Juli 2021 dan memenuhi beban mengajar/kerja sesuai dengan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK)
- Kelengkapan dokumen usulan sebagai berikut: a) Format lsian PTK baru Satuan Pendidikan Negeri (terlampir), b) Surat pengantar permohonan tambah PTK (mengetahui Kepala Satuan
Pelaksana Pendidikan Kecamatan), c) Anjab dan ABK (mengetahui Pengawas Sekolah).
d. lsian data PTK
e. Scan Asli SK Pengangkatan. d) Scan Asli SK Pembagian Tugas, e) Scan Asli ljazah S1 kependidikan yang linear dengan mata pelajaran yang
diampu bagi Pendidik, f) Scan Asli ljazah terakhir yang sesuai dengan jabatan bagi Tenaga
Kependidikan, g) Scan Asli Kartu Tanda Penduduk, h) Scan Asli Kartu Keluarga.
Tembusan:
- ljazah yang dilampirkan pada angka 4.g dan 4.h wajib terdaftar dalam Forum Laporan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Forlapdikti Kemendikbud).
- Input data PTK Non PNS-Non KKI diusulkan melalui Aplikasi One Click Service (OCS) yang dapat diakses di halaman http://103.134.18.34/ocs/ paling lambat tanggal 3 Desember 2021.
- Usulan input data PTK Non PNS-Non KKI jenjang Pendidikan Dasar (Oikdas) dan Pendidikan Menengah (Oikmen) akan diverifikasi oleh Bidang PTK Dinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta.
- Setelah verifikasi, proses input data PTK Non PNS-Non KKI kedalam Aplikasi Manajemen Oapodik akan dilakukan oleh
- Pusdatikomdik Oinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta untuk jenjang Pendidikan Menengah (Oikmen);
- Seksi PTK Suku Oinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta untuk jenjang Pendidikan Oasar (Oikdas).
Format Isian PTK baru:
Posting Komentar
Posting Komentar