Surat Edaran
Nomor 29 Tahun 2021
Tentang : Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Dalam rangka mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran virus Covid19 maka dengan itu:
- Pembagian rapor semester 1 tahun pelajaran 2021/2022 pada jenjang paud, sd dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan kegiatan secara khusus pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 02 Januari 2022
- Menerapkan Prokes 5M
- Tidak memberikan cuti pada pendidik dan tendik pada tanggal 24 Desember s.d 02 Januari 2022
- Tidak diperkenankan pergi keluar daerah (pulang kampung) pada periode tersebut. Adapun SE ada seperti gambar dibawah ini.
Posting Komentar
Posting Komentar